
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan 10 nama kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 untuk dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Usulan pelantikan 10 kepala daerah terpilih tersebut dikirim Pemprov NTB melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, hanya wali kota dan wakil wali Kota Bima yang ditunda pengusulannya karena masih menjalani siding sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sengketa 13 Maret, nanti kita akan usulkan secara tersendiri setelah keluar hasilnya,” kata Hamdi.
Sesuai hasil rapat antara Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Dewan juga meminta kepada Mendagri mengusulkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dimana dalam peraturan tersebut semula pelantikan akan dilakukan pada 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari bagi Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dinatara yang akan di Lantik pada 6 februari 2025 adalah Pasangan calon nomor urut 1 Najmul Akhyar dan Kusmalahadi Syamsuri menang dengan memperoleh 67.323 suara sah. Najmul dipastikan kembali naik tahta seteleh mengalahkan pasangan calon nomor urut 2 Danny Karter Febrianto dan Muhammad Zaki Abdillah dengan 49.691 suara, serta pasangan calon nomor urut 3 Lalu Muchsin Effendi dan Junaidi Arif sebanyak 32.071 suara.