Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi pelamar yang tidak lulus seleksi tahap pertama

HARD NEWS INVESTUGASI KESEHARIAN NASIONAL OPINI SPESIAL NEWS

PEMENANGNEWS.COM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi pelamar yang tidak lulus seleksi tahap pertama. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi awal.

”Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H. Yusron Hadi, menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi tahap pertama akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan tenaga honorer yang telah mengabdi,”.

Seleksi kompetensi calon PPPK gelombang pertama di lingkup Pemprov NTB telah berakhir pada 8 Desember 2024. Dari total peserta, terdapat 21 pelamar yang tidak hadir dalam seleksi tersebut.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan bahwa tidak semua pelamar yang gagal seleksi dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Hanya pelamar yang memenuhi kriteria tertentu yang akan dipertimbangkan untuk posisi tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahap pertama tetap mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik melalui skema PPPK paruh waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *