Mataram – Seorang mahasiswi kebidanan berinisial RAY (26) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aborsi secara mandiri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). RAY, yang berasal dari Kabupaten Dompu, melakukan aborsi dengan mengonsumsi pil.
Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menjelaskan bahwa RAY langsung ditahan setelah dirawat di rumah sakit akibat pendarahan hebat. Janin yang diaborsi tersebut telah berusia enam bulan.
“Setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan stabil, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Eko dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
Polisi kini tengah menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. RAY diketahui melakukan aborsi tanpa bantuan tenaga medis, dan polisi menyita dua butir pil yang diduga digunakan untuk mempercepat proses persalinan.
“Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram menunjukkan bayi yang dilahirkan tersebut sudah meninggal dunia. Usia kandungannya enam bulan, dan bayi berjenis kelamin perempuan. Pelaku meminum pil untuk mempercepat persalinan,” kata Eko.
Dalam interogasi awal, RAY mengaku membeli enam butir pil senilai Rp 1,25 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. Polisi menemukan dua butir pil tersisa di lokasi, sementara empat butir lainnya sudah dikonsumsi.
Atas tindakannya, RAY dijerat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.