Kejati NTB, periksa tiga pejabat Pemprov NTB dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza.

Uncategorized
Kejaksaan Negeri Mataram

Mataram, NTB-pemenangnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi NTB menjalani pemeriksaan intensif pagi , Jumat (18/1), terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan New Convention Center (NCC).

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB yang telah mengendus adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan NCC. Proyek tersebut sebelumnya mendapatkan sorotan publik karena keterlambatan penyelesaian dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memeriksa tiga pejabat Pemprov NTB dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza.

Para pejabat itu adalah Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksanya pada Kamis, 16 Januari 2025.

Selain itu ada Abdul Manan, Kasubag Penghapusan Barang Milik Daerah Bagian Perlengkapan Biro Umum Pemprov NTB. Kemudian Moh. Baihaki, Kasubag Pengadaan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Bagian Perlengkapan Biro Umum NTB. Keduanya diperiksa mulai Jumat, 17 Januari 2025 pagi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, ketiga pejabat Pemprov NTB tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Abdul Manan menjalani pemeriksaan sebagai tim peneliti dan pengkajian pemanfaatan barang milik daerah. Sedangkan, Moh. Baihaki diperiksa sebagai sekretaris panitia lelang,” jelasnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka inisial DS pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu. Ia merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati sebelumnya menyebut, muncul kerugian negara akibat perbuatan DS sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

(Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *