2 kades jadi tersangka

DUA KADES AKAN DIBERHENTIKAN KARENA MENJADI TERSANGKA

NTB

pemenangnews.com-Pemkab Lombok Tengah akan memberhentikan sementara dua kepala desa, yakni Kepala Desa Barabali, Lalu Ali Junaidi, dan Kepala Desa Pandan Indah, Mahsun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan bantuan pangan. Penetapan ini juga melibatkan lima tersangka lainnya, termasuk staf keuangan dan koordinator desa di Desa Barabali serta koordinator desa dan dua penjual beras di Desa Pandan Indah.

Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa sesuai aturan, kepala desa yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Jika terbukti bersalah dan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mereka akan diberhentikan permanen. Saat ini, proses administrasi pemberhentian masih dalam tahap koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sebagai pengganti, Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditunjuk untuk menjalankan tugas.

Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka terkait kasus korupsi bantuan pangan pemerintah di dua desa tersebut. Tersangka diduga melakukan penyelewengan beras bantuan yang disalurkan tidak sesuai data penerima (BNBA). Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 126.937.920 di Desa Barabali dan Rp 100.722.480 di Desa Pandan Indah, berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ratusan karung beras bantuan pemerintah yang kosong atau berisi, dokumen penyaluran, serta kuitansi pembayaran. Barang bukti tersebut kini disimpan di gudang Bulog Lombok Tengah.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar para pejabat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sebelumnya Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beras di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah. “Tiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya kepala desa, staf keuangan dan kordinator desa. Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya kepala desa, koordinator desa dan dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah , IPTU Luk Luk il Maqnum belum lama ini.

Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka 28 Desember 2024 lalu. Para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (by name by adress). Mereka disangkakan dengan Undang-Undang Tipidkor.

“Mereka kita sangkakan sesuai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp 100.722.480.

Selain sudah menetapkan tersangka, penyidik juga sudah mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti di Desa Barabali beberapa dokumen yang sudah diamankan diantaranya 303 karung beras berisi beras bantuan pangan pemerintah, dua karung berisi beras berisi masing- masing 80 Kg dan 63 Kg. Termasuk kita amankan 96 karung bantuan pemerintah dalam keadaan kosong, 5 lembar laporan penyaluran, satu lembar kuitansi penerimaan uang dari Kaur Desa Barabali untuk uang pembayaran beras senilai Rp 35.400.000 dan saat ini dititip di penitipan gudang Bulog.

Untuk di Desa Pandan Indah penyidik sudah mengamankan 89 karung beras berisi beras bantuan pangan pemerintah yang saat ini dititip di Bulog Lombok Tengah, 391 karung bantuan pangan pemerintah dalam keadaan kosong, 54 lembar daftar penerima bantuan, 1 lembar surat tugas koordinator kabupaten/kota wilayah NTB. Termasuk 1 lembar surat tugas koordinator kecamatan (Korcam) dan lainnya.

Pemenangnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *