pemenangnews.com-ntb-Polres Bima berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayahnya dengan menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Operasi penangkapan ini dilakukan dalam serangkaian penggerebekan yang berlangsung sejak awal pekan ini.
Satnarkoba Polres Bima menangkap tujuh terduga pengedar sabu.
“Iya, dalam semalam ada tujuh orang terduga pengedar yang diamankan,” kata Kasatnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan lima orang sekitar pukul 01.30 Wita.
Mereka adalah EK warga Desa Talabiu, IF warga Desa Tente, RS warga Desa Tente, SF warga Desa Tente dan MK warga Desa Tente.
“Lima orang terduga ini diamankan di rumah EK,” ungkap Fardiansyah.
Usai penangkapan, polisi menggeledah rumah EK dan ditemukan tiga poket sabu seberat 15,80 gram.
Sabu dua poket sabu dan tas berisi uang di dalam kamar mandi yang sengaja dibuang SF.
Sementara satu poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur EK yang disimpan di dalam tas.
“Hasil interogasi para terduga, dua poket yang ditemukan dalam kamar mandi milik SF yang dibeli dari seseorang warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp 16 juta,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 21.194.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah IF, RS, SF, dan MK, namun hasilnya nihil.
“Saat ditangkap, personel menemukan kelima terduga tengah duduk di ruang tamu rumah milik EK yang baru saja mengkonsumsi sabu,” ungkap dia.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar masing-masing inisial IN warga Desa Tente dan IW warga Desa Kalampa Kecamatan Woha sekitar pukul 06.00 Wita.
Dari tangan keduanya diamankan satu poket sabu seberat 7,36 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang haram ini didapat kedua terduga dari seseorang yang sudah kami kantongi identitas dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tandasnya.