Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan merupakan tanggung jawab mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menyusul aksi puluhan guru PAI yang mendatangi kantor DPRD NTB pada Selasa, 7 Januari 2025.
Fikri menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 ada pada instansi yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru. “Sudah jelas, yang membayar adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena mereka yang memberi SK, termasuk untuk guru SD dan SMP di kabupaten/kota,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2021, Kemenag hanya bertanggung jawab kepada guru PAI yang diangkat melalui SK Kemenag.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menyusul aksi puluhan guru PAI yang mendatangi kantor DPRD NTB, Selasa (7/1/2025). Fikri menjelaskan, kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 ada pada instansi yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru.
“Sudah klir, kalau yang membayar itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena mereka yang memberi SK, termasuk untuk guru SD dan SMP di kabupaten/kota,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (8/1/2025).
Para guru PAI berharap pemerintah daerah dan DPRD NTB dapat segera memberikan kejelasan mengenai waktu, mekanisme, dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak mereka, agar tidak menimbulkan aksi yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.
